Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukum

Kondisi Belum Pulih, Majelis Hakim Tunda Sidang Pembacaan Dakwaan Nadiem

Views
×

Kondisi Belum Pulih, Majelis Hakim Tunda Sidang Pembacaan Dakwaan Nadiem

Sebarkan artikel ini
Kondisi Belum Pulih, Majelis Hakim Tunda Sidang Pembacaan Dakwaan Nadiem

Koma.id | Jakarta – Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (16/12). Penundaan dilakukan karena Nadiem masih menjalani perawatan pascaoperasi dan dinyatakan belum dapat mengikuti persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menjelaskan bahwa seharusnya pembacaan dakwaan dilakukan terhadap empat terdakwa sekaligus, yakni Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Namun, hanya tiga terdakwa yang dapat dihadirkan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, terdakwa Nadiem Anwar Makarim hari ini tidak dapat hadir dalam persidangan karena baru menjalani operasi,” ujar Roy di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim kemudian meminta tim penasihat hukum menyerahkan dokumen resmi terkait kondisi kesehatan Nadiem. Setelah melakukan musyawarah, majelis memutuskan untuk memisahkan agenda pembacaan dakwaan antara Nadiem dan tiga terdakwa lainnya.

“Untuk perkara Nadiem, kami tunda hingga Selasa, 23 Desember 2025. Kami minta terdakwa dapat dihadirkan pada persidangan berikutnya,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.

Usai keputusan tersebut, tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Ari Yusuf Amir meninggalkan ruang sidang. Majelis hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa lainnya: Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membenarkan bahwa Nadiem dibantarkan penahanannya ke rumah sakit sejak 8 Desember 2025 karena membutuhkan perawatan intensif. Ia diketahui menjalani operasi terkait penyakit fistula perianal yang dideritanya.

Selama masa pembantaran, Nadiem tetap berada dalam pengawasan petugas kejaksaan.

Dalam perkara ini, Nadiem dan tiga terdakwa lain didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.

Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor.

Sementara itu, satu tersangka lain, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, masih berstatus buronan Kejaksaan Agung.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.