Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumKeamanan

Bareskrim Dalami Dugaan TPPU di Balik Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Tapanuli Selatan

Views
×

Bareskrim Dalami Dugaan TPPU di Balik Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Tapanuli Selatan

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Dalami Dugaan TPPU di Balik Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Tapanuli Selatan

Koma.id | Jakarta – Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus temuan gelondongan kayu yang mencuat setelah banjir bandang melanda Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan penanganan perkara berjalan komprehensif sejak tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti arahan pimpinan Polri dan instruksi Jaksa Agung terkait penanganan kasus tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kami melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, khususnya Direktorat D, dengan titik berat penanganan perkara di wilayah Tapanuli Selatan,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12).

Irhamni menjelaskan bahwa penyidik telah menyampaikan berbagai temuan lapangan dan keterangan ahli kepada jaksa peneliti. Pelibatan jaksa sejak awal diharapkan memperkuat konstruksi pembuktian dan mempermudah penyusunan dakwaan.

“Agar sejak awal mengetahui fakta-fakta di lapangan sehingga nantinya mempermudah proses penuntutan,” katanya.

Irhamni menegaskan bahwa pemerintah memberikan dukungan penuh dalam pengungkapan kasus yang dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa ini. Bareskrim menerapkan pasal-pasal tegas, termasuk ancaman pidana seumur hidup, TPPU, serta pertanggungjawaban pidana bagi perorangan maupun korporasi.

Hingga kini, penyidik masih mendalami satu korporasi yang diduga membuka lahan secara ilegal di sepanjang hulu sungai sekitar 120 kilometer.

“Kami berusaha memaksimalkan untuk mengetahui korporasi apa saja atau kegiatan apa saja sepanjang hulu tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 19 saksi, terdiri dari 16 saksi dan tiga saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup, Balai Pengelolaan Hutan Lestari, dan instansi pertanahan.

Direktur Jampidum Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim. Ia menegaskan bahwa jaksa penuntut umum terlibat sejak awal untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif tanpa ego sektoral.

“Yang utama adalah meminta pertanggungjawaban korporasi terkait pemulihan. Ini bencana luar biasa, korbannya banyak, dan kerusakan lingkungan bernilai luar biasa,” kata Sugeng. Ia menambahkan bahwa bukti-bukti yang ada sudah jelas dan tidak dapat dibantah.

Kejagung sebelumnya mengungkapkan bahwa PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) menjadi salah satu perusahaan yang telah diproses hukum terkait bencana lingkungan di Sumatera. Penanganan dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum terpadu lintas lembaga, termasuk Bareskrim Polri, KLHK, dan Kejaksaan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyebut bahwa pemerintah telah memetakan sejumlah perusahaan lain yang diduga turut menjadi penyebab bencana. “Identitas, lokasi, dan dugaan perbuatan pidana sudah diketahui,” ujarnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.