Koma.id– Pakar hukum pidana Abdul Ficar Hadjar menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menegaskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto. Penegasan tersebut sekaligus membantah isu liar yang sempat beredar pada masa kampanye Pilpres 2024, yang menyebut Polri tidak lagi akan berada di bawah Presiden apabila Prabowo terpilih.
Abdul Ficar menilai, status Polri yang saat ini mandiri dan berada langsung di bawah Presiden terjadi karena memang demikian kehendak kepala negara.
“Karena itu menurut saya bisa jadi. Sekarang ini dia mandiri karena fungsinya itu, karena presiden menghendaki,” kata Abdul Ficar, Rabu (3/12/2025).
Abdul Ficar kembali menambahkan bahwa, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, Polri memang berdiri mandiri di bawah Presiden. Namun, dasar hukum tersebut bukan sesuatu yang tidak bisa diubah bila peta perpolitian berubah warna dari sebelumnya.
“Nggak ada masalah. Kalau memang itu dihendaki oleh jamannya. Dan itu bukan sesuatu yang rigid, yang kaku. Politik itu mungkin semuanya,” tandasnya.







