Koma.id– Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan Pangdam IV/Diponegoro dan kini Komandan Kodiklat TNI-AD, terseret dalam kasus dugaan korupsi BUMD Cilacap senilai Rp 237 miliar.
Dikutip pemeberitaan yang beredar, nama Widi muncul dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang pada 17 November 2025, dan Kejaksaan Tinggi Jateng telah melayangkan surat pemanggilan kepadanya sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), meski belum dipastikan hadir. Istrinya, Novita Permatasari, yang juga disebut dalam persidangan, belum dijadwalkan untuk dipanggil.
Kasus ini menjerat tiga terdakwa utama, yakni mantan Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Cilacap Iskandar Zulkarnaen, mantan Direktur PT RSA Andi Nur Huda, dan mantan Pj Bupati Cilacap Awaluddin Murri.
Dalam kesaksiannya, Ahmad Yazid alias Gus Yazid mengaku mengenal Andi melalui Widi dan menerima sejumlah uang yang sebagian besar disalurkan ke Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
Total dana hibah yang diterima mencapai sekitar Rp 18 miliar, dengan tambahan uang tunai Rp 1-2 miliar dari Novita. Gus Yazid juga mengungkap adanya titipan uang senilai Rp 2 miliar melalui Widi sebagai ucapan terima kasih atas penjualan tanah Kodam IV/Diponegoro. Namun, terdakwa Andi membantah pernah memberikan uang apapun kepada Widi untuk diserahkan kepada Gus Yazid.







