Koma.id– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun diprediksi akan mempengaruhi proses investasi di wilayah tersebut.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pemerintah akan mematuhi putusan final dan mengikat bernomor perkara 185/PUU-XXII/2024 itu. Namun untuk menjaga minat investor, pemerintah berjanji akan memberikan beragam insentif.
Nusron juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Kemudian menegaskan bahwa tidak diperlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menanggapi putusan tersebut dan menjaga iklim investasi.
Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, menilai putusan MK ini perlu direspons dengan kebijakan baru. Pengaturan yang baru harus mampu memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus menjaga kontrol negara terhadap tanah di IKN.







