Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaPolhukamPolitik

Komisi III DPR Hormati Penolakan KUHAP Baru, Siap Undang LSM untuk Dialog Terbuka

Views
×

Komisi III DPR Hormati Penolakan KUHAP Baru, Siap Undang LSM untuk Dialog Terbuka

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPR Hormati Penolakan KUHAP Baru, Siap Undang LSM untuk Dialog Terbuka

Koma.id | Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya menghormati penolakan sejumlah kelompok masyarakat sipil terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan. Ia menilai penolakan tersebut menunjukkan kepedulian terhadap reformasi penegakan hukum, meski menurutnya masih banyak kesalahpahaman terkait substansi KUHAP baru.

“Kami menghormati siapapun yang menentang KUHAP baru. Hal tersebut setidaknya menunjukkan kepedulian mereka atas terus berjalannya reformasi penegakan hukum. Namun kami melihat banyak kesalahpahaman terjadi sehingga mungkin saja menjadi penyebab penolakan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11).

Silakan gulirkan ke bawah

Komisi III DPR berencana mengundang lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menolak KUHAP baru untuk berdialog. Pertemuan akan dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung oleh TV Parlemen.

“Kami siap memberikan penjelasan kepada mereka semua aspek terkait pengesahan KUHAP baru, mulai dari hal-hal substantif hingga teknis,” tambahnya.

Habiburokhman menekankan KUHAP lama telah berusia 44 tahun sebelum direvisi. Menurutnya, KUHAP baru membawa perbaikan signifikan dengan 14 substansi utama, termasuk penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, serta perlindungan kelompok rentan.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendesak Presiden Prabowo Subianto menunda pelaksanaan KUHAP baru dengan masa transisi minimal satu tahun melalui penerbitan Perppu. Penolakan ini disampaikan dalam siaran pers dan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Selasa (18/11).

Pengesahan KUHAP baru dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026. Seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap revisi KUHAP. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memastikan KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026.

Polemik Penyadapan Salah satu pasal yang menuai sorotan adalah Pasal 136 KUHAP baru terkait penyadapan. Pasal tersebut menyebut penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam undang-undang khusus.

Habiburokhman menegaskan penyadapan hanya bisa dilakukan dengan izin hakim dan akan diatur secara rigid dalam undang-undang khusus.

“Penyadapan itu harus sangat ketat dan harus dengan izin hakim. Efektivitas upaya paksa diperlukan, namun harus dilakukan dengan prosedur yang ketat,” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (19/11).

Namun, Koalisi Masyarakat Sipil menilai pasal tersebut menimbulkan kekhawatiran karena tidak ada jaminan bahwa penyadapan tidak akan dilakukan sebelum undang-undang khusus diterbitkan. “RUU KUHAP ini justru telah melegalkan penyidik untuk melakukan penyadapan untuk semua tindak pidana. Sehingga ketakutan penyadapan akan diberlakukan tanpa batasan sama sekali adalah valid,” kata Koalisi dalam siaran pers.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.