Koma.id | Jakarta – Politikus senior Ruhut Sitompul menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peluang anggota Polri menduduki jabatan di institusi sipil. Menurutnya, keputusan tersebut menegaskan bahwa kehadiran Polri di ranah sipil tetap dibutuhkan, sepanjang berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.
Ruhut mencontohkan posisi strategis di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI, kini BP2MI) yang pernah diisi oleh Jumhur Hidayat. Ia menilai, dalam konteks penyediaan Pelayanan Publik Utama (PPU), terdapat kebutuhan khusus yang tidak bisa ditangani pejabat sipil biasa.
Bareskrim Turunkan Tim Taktis ke Katingan Buru Pelaku Penyerangan Polisi dan Cari Dua Anggota Hilang
“Di situ Polri bisa hadir, karena menyangkut keamanan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat,” ujarnya. Rabu (19/11).
Ia menekankan, putusan MK tidak serta-merta membuka ruang bagi Polri untuk menduduki seluruh jabatan sipil, melainkan terbatas pada institusi yang relevan dengan fungsi kepolisian.
Bukan Hanya Kemenkes, Imparsial Desak Polisi dan Komnas HAM Ikut Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil
“Jangan salah tafsir, Polri bukan untuk menguasai ranah sipil, tapi untuk memperkuat pelayanan publik yang memang membutuhkan kehadiran aparat kepolisian,” kata Ruhut.
Dengan demikian, lanjutnya, kehadiran Polri di jabatan sipil harus dipandang sebagai bagian dari sinergi antar-lembaga negara.
“Kehadiran Polri di ranah sipil bukan ancaman, melainkan kebutuhan. Negara harus memastikan pelayanan publik berjalan efektif, aman, dan sesuai aturan,” tegasnya.








