Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukum

Dua pemuda di Jembrana terekam menurunkan dan mencoret bendera Merah Putih pada Selasa malam

Views
×

Dua pemuda di Jembrana terekam menurunkan dan mencoret bendera Merah Putih pada Selasa malam

Sebarkan artikel ini
Dua pemuda di Jembrana terekam menurunkan dan mencoret bendera Merah Putih pada Selasa malam
Dua pemuda di Jembrana terekam menurunkan dan mencoret bendera Merah Putih pada Selasa malam. Aksi ini viral, sementara identitas pelaku belum diketahui. (Foto Istimewa)

Koma.idSebuah video dari seorang warganet memperlihatkan aksi dua pria yang menurunkan dan mencoret bendera Merah Putih di Taman Pecangakan, Negara, Jembrana, Bali. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (18/11) malam dan direkam sekitar pukul 23.00 WITA.

Menurut narasumber, kejadian berlangsung saat ia sedang berada di area parkir depan Kantor Bupati Jembrana. Kedua pemuda tersebut terlihat datang mendekati tiang bendera, menurunkan bendera, lalu mencoret bagian tiang dan kain bendera tersebut. Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai identitas maupun motif pelaku.

Silakan gulirkan ke bawah

Di Indonesia, Bendera Merah Putih merupakan salah satu simbol negara yang harus dijaga kehormatannya. Penggunaan, pengibaran, serta perlakuan terhadap bendera ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini mengatur berbagai ketentuan mengenai bagaimana Bendera Merah Putih seharusnya digunakan serta sanksi bagi mereka yang tidak memperlakukannya dengan hormat.

undang-undang juga mengatur bahwa tindakan merusak, menghina, atau memperlakukan bendera negara dengan tidak layak dapat dikenakan sanksi hukum. Beberapa tindakan yang termasuk dalam kategori ini meliputi:

Menginjak, mengoyak, atau mencoret-coret Bendera Merah Putih dengan maksud merendahkan simbol negara.

Membakar atau membuang bendera dengan sengaja sebagai bentuk penghinaan terhadap Indonesia.

Melakukan tindakan lain yang dianggap merusak kehormatan bendera, seperti menggunakannya dalam aksi demonstrasi dengan cara yang tidak pantas.

Jika seseorang terbukti melakukan penghinaan terhadap bendera negara, mereka bisa dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta memastikan bahwa setiap warga negara tetap menghormati simbol kebangsaan Indonesia.

Aturan ini diciptakan untuk menjaga martabat dan nilai-nilai nasionalisme yang terkandung dalam Bendera Merah Putih. Oleh karena itu, setiap warga negara diharapkan untuk selalu memperlakukan bendera dengan penuh rasa hormat dan tidak menyalahgunakan simbol negara untuk kepentingan pribadi atau tindakan yang tidak pantas.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.