Koma.id– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil menuai sorotan dari berbagai kalangan. Sejumlah pakar menilai tafsir atas putusan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam, menegaskan bahwa anggota Polri tetap dapat mengemban jabatan di luar institusi sepanjang terkait langsung dengan penegakan hukum.
Aturan tersebut selaras dengan Undang-Undang ASN dan sejumlah peraturan pemerintah yang memang membuka ruang bagi personel Polri ditempatkan pada lembaga-lembaga yang mempunyai fungsi penegakan hukum di antaranya BNN, KPK, hingga BNPT.
Sementara itu, pengamat kepolisian sekaligus mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menilai putusan MK memperlihatkan adanya kesalahpahaman mendasar mengenai status Polri sebagai bagian dari unsur sipil. Ia menilai dikotomi antara polisi dan jabatan sipil tidak tepat dan justru menyesatkan.
Pasalny Polisi itu sipil, bukan militer, bukan kombatan seperti tentara. Polisi juga tunduk pada peradilan umum. Jadi semakin jelas sipilnya.
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Universitas Bhayangkara, Prof. Hermawan Sulityo (Prof. Kiki) dengan menegaskan bahwa Polri adalah institusi sipil yang menjalankan fungsi keamanan dalam sistem demokrasi, bukan institusi militer.
Karena itu, pelarangan total terhadap penempatan anggota Polri di jabatan sipil justru menimbulkan pertanyaan besar dari sisi konsep maupun praktik.







