Jakarta – Guru Besar Universitas Bhayangkara, Prof. Hermawan Sulityo atau akrab disapa Prof. Kiki menyoroti tajam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Menurutnya, ada kekeliruan mendasar dalam cara publik membaca putusan tersebut, termasuk kelalaian memahami status dasar kepolisian dalam sistem hukum Indonesia.
Prof. Kiki menegaskan bahwa Polri adalah institusi sipil bukan militer. Karena itu, pelarangan penempatan anggota Polri di jabatan sipil justru menimbulkan pertanyaan besar.
“Yang dilupakan adalah polisi itu statusnya sipil. Ini orang lupa. Polisi itu bukan militer, bukan kombatan. Jadi kalau tidak boleh masuk ke sipil, lalu seperti apa?” tegasnya.
Ia membandingkan dengan praktik di negara-negara demokrasi maju. Di luar negeri, polisi merupakan bagian dari birokrasi sipil yang tunduk pada hukum sipil. Di Indonesia, posisi Polri sama: anggota kepolisian adalah ASN bidang khusus yang tetap berada dalam struktur aparatur negara.
“Kalau melanggar hukum, polisi diadili dengan KUHP. Tidak ada perlakuan khusus. Banyak orang tidak tahu atau tidak paham soal ini,” jelasnya.
Menurut Prof. Kiki, prinsip dasarnya sederhana: sipil adalah non-kombatan. Polisi tidak masuk kategori kombatan, sehingga tidak relevan jika diperlakukan seolah-olah mereka dilarang mengisi jabatan sipil yang berada dalam ranah birokrasi pemerintahan.
Lebih jauh, ia mempertanyakan mengapa standar serupa tidak diterapkan pada TNI yang justru memiliki privilese hukum. Prajurit TNI bukan bagian dari struktur sipil dan tunduk sepenuhnya pada hukum militer.
“Mengapa ini tidak berlaku pada TNI? Karena TNI mendapat privilege bahwa dia tidak tunduk pada hukum sipil. Naik motor salah lampu merah saja tidak bisa ditangkap,” ungkapnya.
Pernyataan Prof. Kiki ini mempertegas perdebatan bahwa putusan MK seharusnya tidak dimaknai sebagai larangan total bagi anggota Polri menduduki jabatan sipil—terlebih yang bersinggungan langsung dengan tugas penegakan hukum. Ia menilai perdebatan publik sejauh ini dipenuhi kekeliruan tafsir dan kurang pemahaman terhadap prinsip dasar hukum tata negara.












