Koma.id | Bekasi – Pemerintah Arab Saudi resmi memperpendek masa berlaku visa umrah menjadi hanya 1 bulan sejak tanggal penerbitan. Kebijakan ini mulai berlaku bulan ini dan langsung memicu penyesuaian besar di kalangan biro perjalanan umrah di Indonesia.
Meski masa tinggal jemaah tetap diperbolehkan hingga 90 hari setelah tiba di Tanah Suci, perubahan ini membuat waktu antara penerbitan visa dan keberangkatan menjadi sangat krusial.
“Kalau visa sudah terbit tapi jemaah belum berangkat dalam 30 hari, otomatis hangus. Ini bukan soal teknis semata, tapi menyangkut kenyamanan dan kepercayaan jemaah.” ujar H.Makkah Aziz, Direktur Utama Asni Tour, Minggu (09/11).
Aziz mengungkapkan bahwa pihaknya kini lebih berhati-hati dalam menentukan waktu pengajuan visa. Sistem pemesanan pun mulai disesuaikan agar tidak terlalu dini mengurus visa, demi menghindari risiko kerugian.
“Kalau terlalu cepat, justru bisa merugikan jemaah,” tambahnya.
Kebijakan ini diterapkan di tengah lonjakan minat umrah secara global. Dalam lima bulan terakhir, Arab Saudi mencatat lebih dari 4 juta visa umrah telah diterbitkan, angka tertinggi sejak pandemi COVID-19 mereda.
Pemerintah Arab Saudi menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari penyesuaian sistem visa elektronik dan pengelolaan arus jemaah internasional yang semakin padat. Dengan masa berlaku yang lebih singkat, jemaah diimbau untuk tidak menunda keberangkatan setelah visa terbit.
Bagi biro travel, tantangan baru ini menuntut peningkatan koordinasi dan edukasi kepada calon jemaah. Penundaan keberangkatan kini bukan hanya soal jadwal, tapi bisa berdampak langsung pada pembatalan visa dan kerugian finansial.








