Koma.id – Peradilan militer sudah mengatur secara jelas mengenai kewenangan peradilan militer dan peradilan sipil.
Hak ini disampaikan Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS, pada Jumat (7/11/2025).
“Kalaupun ada terbuka peluang anggota militer di adili pada pengadilan sipil melalui peradilan koneksitas namun harus memenuhi berbagai persyaratan,” kata Fernando.
Apalagi, kata dia, pelaku dan korban sama-sama sebagai anggota TNI. Pelaku menurutnya harus diadili melalui peradilan militer.
“Kalau saat ini ada tuntutan dan harapan agar militer diadili di peradilan sipil karena masyarakat melihat tidak ada keadilan dalam peradilan militer,” ujarnya.
Kapolri Tanggapi Seruan Reformasi Jilid II, Minta Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Secara Tertib
Ditegaskannya, peradilan sipil bukanlah satu-satunya solusi untuk polemik peradilan militer saat ini yang menuai banyak kritik.
“Misalnya dengan merevisi terhadap UU Peradilan Militer yang mengatur hakim dan jaksa penuntut tidak lagi militer tetapi dari sipil,” katanya.
“Saya melihat sudah sangat mendesak terkait dengan UU Peradilan Militer untuk terciptanya keadilan dalam pengadilan militer. Selain itu untuk menghindari adanya upaya untuk saling melindungi diantara para militer karena jiwa korsa,” 0ungkasnya.













