Koma.id | Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri mengungkap 87 kontainer yang diduga melanggar ketentuan ekspor produk turunan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Pengungkapan dilakukan di Buffer Area MTI NPCT 1, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (06/11).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadir langsung dalam kegiatan tersebut, didampingi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, dan Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan.
Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan lintas instansi yang bermula dari temuan awal Satgasus Polri terkait indikasi penyimpangan ekspor oleh PT MMS. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh DJBC melalui pengawasan dan pemeriksaan lapangan.
Modus Pemberitahuan Tidak Sesuai
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa 87 kontainer tersebut diberitahukan sebagai Fatty Matter, kategori yang tidak dikenakan Bea Keluar dan tidak termasuk larangan pembatasan ekspor (LARTAS). Namun, hasil uji laboratorium dari BLBC dan Institut Pertanian Bogor (IPB) menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO.
“Pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan barang fisik yang dikirim. Setelah diteliti secara mendalam, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan isi kontainer,” ujar Djaka dalam konferensi pers.
Total barang dalam 87 kontainer tersebut tercatat dalam tujuh Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan berat bersih mencapai 1.802 ton dan nilai sekitar Rp 28,7 miliar.
Kronologi Penindakan
Penindakan dimulai pada 20 Oktober 2025 saat Satgasus Polri memberikan informasi awal terkait 25 kontainer bermasalah. Dalam dua hari berikutnya, ditemukan tambahan 25 kontainer dengan karakteristik serupa. Pemeriksaan bersama dilakukan pada 22–23 Oktober oleh DJBC, DJP, Satgasus Polri, BLBC, dan IPB.
Pada 24 Oktober, ditemukan lagi 37 kontainer tambahan, sehingga total menjadi 87 kontainer. Hasil uji laboratorium pada 27 Oktober dan 3 November menunjukkan indikasi kuat misclassification atau klasifikasi barang yang tidak sesuai.
“Barang tersebut berpotensi terkena Bea Keluar dan wajib memenuhi ketentuan ekspor. Ini bentuk pelanggaran yang dapat merugikan penerimaan negara,” tegas Djaka.
Komitmen Pemerintah Perkuat Pengawasan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan sektor strategis nasional dan mencegah kebocoran penerimaan negara.
Langkah kolaboratif antara Polri, Kemenkeu, dan instansi terkait diharapkan menjadi model penindakan terpadu terhadap pelanggaran kepabeanan dan perpajakan.









