Koma.id | Jakarta – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama sejumlah organisasi dan penyintas pelanggaran HAM menyatakan penolakan terhadap rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KontraS, Jalan Kramat II No.7, Senen, Jakarta Pusat, Senin (03/11).
Konferensi pers siang ini dihadiri 15 peserta, termasuk perwakilan dari Asia Justice and Rights, Amnesty Internasional Indonesia, Setara Institute, Imparsial, YPKP 65, serta para penyintas peristiwa 1965 dan Tanjung Priok.
Dalam pernyataannya, Uchikowati, penyintas peristiwa 1965–1966, menegaskan bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan bentuk pengabaian terhadap sejarah kelam pelanggaran HAM yang dialami perempuan dan keluarga korban.
“Kami para perempuan tidak bisa melupakan apa yang dilakukan Soeharto saat berkuasa. Stigma dan trauma masih kami tanggung hingga generasi ketiga,” ujar Uchikowati.
Ia juga menyoroti dampak kebijakan era Orde Baru terhadap masa depan anak-anak korban, termasuk pembatasan akses pendidikan dan pekerjaan akibat stigma politik.
SETARA Ingatkan Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer dan Jangan Normalisasi Multifungsi TNI
Sementara itu, Saeful, penyintas peristiwa Tanjung Priok 1984, menyampaikan penolakan keras terhadap rencana pemerintah tersebut. Ia menyebut peristiwa pembantaian terhadap jamaah pengajian di Koja, Jakarta Utara, sebagai bukti pelanggaran HAM berat yang belum diselesaikan secara adil.
“Kami merasa ini pengkhianatan. Pemerintah seharusnya menyelesaikan pelanggaran HAM, bukan memuliakan pelaku impunitas,” tegas Saeful.
Menurutnya, keberadaan Kementerian HAM seharusnya menjadi instrumen penyelesaian keadilan, bukan alat legitimasi politik.
Koordinator KontraS, Andre Yunus, menyatakan bahwa penolakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sejarah dan hak para korban. Ia menegaskan bahwa gelar pahlawan nasional tidak seharusnya diberikan kepada tokoh yang memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat.







