Koma.id – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai bahwa unggahan Mahfud MD terkait surat izin keramaian yang dikeluarkan oleh Komando Rayon Militer (Koramil) 1810/Arcamanik di bawah Komando Distrik Militer (Kodim) 0618/Kota Bandung harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Menurut Fernando, tindakan tersebut menunjukkan adanya kesalahpemahaman sebagian anggota TNI mengenai fungsi dan kewenangan institusinya.
“Dikeluarkannya surat tersebut menunjukkan adanya kegagalan pemahaman dari anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait dengan fungsinya sebagai institusi yang berfungsi dalam pertahanan,” ujar Fernando dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
Ia mengatakan bahwa kewenangan mengeluarkan surat izin keramaian sepenuhnya berada di tangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai institusi yang memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Seharusnya semua anggota TNI memahami bahwa yang berwenang mengeluarkan surat izin keramaian merupakan kewenangan Polri yang memiliki fungsi tugas menjaga keamanan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fernando mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Tim Reformasi TNI, serupa dengan tim reformasi Polri, agar dilakukan penataan kembali terhadap fungsi dan tugas TNI sesuai dengan mandat konstitusi.
“Sebaiknya Presiden Prabowo Subianto juga membentuk Tim Reformasi TNI agar menata kembali semua anggota TNI supaya bisa secara maksimal menjalankan tugas dalam bidang pertahanan,” ujarnya.
Fernando juga mengingatkan agar TNI tidak semakin sering mengambil alih tugas Polri, khususnya dalam urusan keamanan dan ketertiban umum.
“Jangan semakin sering terjadi mengambil alih tugas menjaga keamanan yang seharusnya dilakukan Polri. Saya berharap Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan perhatian khusus kepada TNI, tetapi juga berlaku secara adil kepada Polri,” tutup Fernando.







