Koma.id | Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi impor gula.
Dalam sidang vonis yang digelar, hakim menegaskan bahwa abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tidak berlaku bagi terdakwa lain, rabu (29/10).
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan, Jokowi Siap Bongkar Sosok “Orang Kuat” di Baliknya
Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Keempat terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut:
• Wisnu Hendraningrat: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 60,9 miliar.
• Indra Suryaningrat: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 77,2 miliar.
• Hansen Setiawan: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 41,3 miliar.
Drama Hukum Roy Suryo-Dokter Tifa
• Ali Sandjaja Boedidarmo: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 47,8 miliar.
Hakim menyatakan seluruh uang pengganti telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Agung RI.
Dalam pertimbangannya, hakim anggota Purwanto S Abdullah menegaskan bahwa abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong bersifat spesifik dan tidak menghapus pidana bagi pihak lain yang terlibat dalam perkara yang sama.
“Abolisi hanya berlaku terhadap orang yang secara eksplisit disebut dalam keputusan Presiden, yaitu Thomas Trikasih Lembong,” ujar Purwanto.
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194 miliar. Namun, ia tidak dikenai uang pengganti karena tidak menikmati hasil korupsi.
Setelah mengajukan banding, proses hukum terhadap Tom dihentikan menyusul pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo melalui Keputusan Presiden No 18 Tahun 2025. Tom dibebaskan dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025.
Kuasa hukum terdakwa lain, termasuk Hotman Paris Hutapea, sempat meminta penundaan sidang dengan alasan menunggu keputusan Jaksa Agung terkait abolisi Tom. Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim.
Hakim menegaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa lain tetap dilanjutkan karena tidak ada dasar konstitusional untuk menghentikannya.
Selain empat terdakwa tersebut, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, juga telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara melalui putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.







