Koma.id | Jakarta – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait keputusan bebas bersyaratnya dari kasus korupsi e-KTP. Gugatan tercatat dalam register perkara Nomor 357/G/2025/PTUN.JKT dan telah memasuki sidang perdana pada Rabu (29/10).
Gugatan diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang diwakili kuasa hukum Boyamin Saiman. Mereka menilai pembebasan bersyarat Setnov tidak sah karena yang bersangkutan masih tersangkut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri.
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan, Jokowi Siap Bongkar Sosok “Orang Kuat” di Baliknya
“Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujar Boyamin kepada wartawan.
Boyamin berharap gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim PTUN. Jika permohonan diterima, maka Setya Novanto harus kembali menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Sukamiskin.
Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada April 2018. Ia ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak November 2017 dan menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Setelah menjalani hukuman selama kurang lebih dua tahun, Setnov mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Drama Hukum Roy Suryo-Dokter Tifa
Permohonan PK tersebut sempat mandek selama lima tahun, hingga akhirnya MA mengabulkan PK Setnov pada Juni 2025. Putusan itu menjadi dasar pemberian bebas bersyarat yang dijalankan pada Sabtu (16/8/2025).
Menanggapi gugatan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“SK pembebasan bersyarat yang sudah dikeluarkan itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik secara administrasi maupun substantif,” kata Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti.
Di sisi lain, muncul spekulasi soal kemungkinan Setya Novanto kembali masuk dalam struktur kepengurusan Partai Golkar. Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut tidak ada larangan bagi Setnov untuk kembali aktif di partai.
“Pak Novanto masih kader Golkar. Tidak pernah menyatakan keluar dan tidak pernah diberi sanksi oleh partai,” ujar Doli di Kompleks Istana Kepresidenan.
Setya Novanto sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Meski kepengurusan saat ini berada di bawah generasi baru, Doli menyebut peluang Setnov untuk kembali aktif tetap terbuka jika pimpinan partai memerlukannya.







