Koma.id– Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja bersiap menggelar aksi demonstrasi serentak di seluruh Indonesia pada Kamis, 30 Oktober 2025. Aksi ini menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5-10,5% serta penyelesaian sejumlah isu ketenagakerjaan lainnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi nasional akan dipusatkan di Istana Negara dan/atau Gedung DPR RI . Aksi ini merupakan puncak dari unjuk rasa yang telah berlangsung secara bergelombang di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota sejak 23 Oktober lalu
TNI Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi MBG
Terdapat dua tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi tersebut, yaitu HOSTUM (Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah) serta mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan versi buruh yang terlepas dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Buruh menegaskan bahwa tuntutan kenaikan upah merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang memerintahkan perhitungan upah dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.







