Koma.id– Berkas perkara kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi anarkis yang terjadi di Jakarta pada akhir Agustus 2025 dengan tersangka Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama lima orang lainnya, kini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, membenarkan perkembangan tersebut. Seluruh berkas telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
TNI Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi MBG
Dengan kelengkapan berkas tersebut, penyidik Polda Metro Jaya akan segera melanjutkan proses pelimpahan tahap dua, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Di sisi lain, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai putusan praperadilan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga aktivis lainnya mengalami kesesatan baik teks maupun konteks.







