Koma.id– Kasus kematian tragis prajurit muda Prada Lucky Chepril Saputra Namo memasuki babak hukum baru. Komandan Kompi Senapan A Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), Lettu (Inf) Ahmad Faisal, S.Tr (Han), resmi didakwa melakukan penganiayaan berat yang berujung pada kematian bawahannya itu.
Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Senin (27/10/2025). Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Yusdharto, terdakwa disebut melakukan kekerasan secara langsung terhadap Prada Lucky di ruangan staf intel dan staf kas unit TP 834/WM, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, pada bulan Juli 2025.
“Pada suatu waktu di bulan Juli 2025, bertempat di ruangan staf intel dan ruangan staf kas unit TP 834/WM, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky dengan cara memukul, menendang, dan mencambuk korban,” ujar Oditur Militer dalam persidangan yang dipimpin Mayor Chk Subiyatno sebagai hakim ketua.
Oditur menjelaskan tindakan terdakwa tergolong pelanggaran berat terhadap disiplin dan kehormatan militer. Tak hanya melakukan penganiayaan, Ahmad Faisal juga dianggap lalai karena tidak mengambil tindakan untuk menghentikan kekerasan yang dilakukan oleh prajurit lain terhadap Prada Lucky.
“Dengan sengaja tidak mengambil tindakan yang diharuskan sesuai kemampuannya terhadap para pelaku demi kepentingan perkara itu, yaitu militer yang dalam binaannya dengan sengaja mengumpul atau menunggu seorang lawan, atau dengan cara lain menyakitinya hingga menyebabkan mati,” tegas Yusdharto.
Menurut kronologi yang disampaikan dalam persidangan, insiden berawal ketika Prada Lucky dipanggil oleh atasannya ke ruangan staf intel. Di tempat itu, Lettu Ahmad Faisal melakukan pemukulan, tendangan, dan cambukan yang menyebabkan luka berat pada tubuh korban.
IJTI Kecam Manajemen Apartemen Saladin Depok
Kondisi Prada Lucky menurun drastis setelah kejadian itu. Ia sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Aeramo sejak Sabtu (2/8/2025), sebelum akhirnya meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) pukul 11.23 Wita.
Sebelum wafat, Prada Lucky sempat menceritakan kepada seorang dokter bahwa dirinya mengalami kekerasan dari sesama prajurit TNI di satuannya. Keterangan itu menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan yang kini tengah bergulir di meja hijau peradilan militer.







