Koma.id– Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto terus ditolak keras. Bahkan hal itu diwujudkan dalam sejumlah petisi online di platform Change.org yang telah mengumpulkan ribuan tanda tangan.
Hingga Senin (27/10/2025), dua petisi yang menonjol adalah “Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto!” dari Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto dan “Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional!” oleh Asep Nurdin. Petisi pertama yang dibuat pada 8 April 2025 telah ditandatangani oleh lebih dari 9.500 orang. Sementara itu, petisi kedua yang diunggah pada 25 Oktober 2025 telah memperoleh dukungan dari 410 orang.
Dalam deskripsinya, para penolak beralasan bahwa Soeharto dinilai memiliki rekam jejak kelam dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Beberapa peristiwa yang disebutkan antara lain penembakan misterius (petrus), tragedi Tanjung Priok, penghilangan paksa aktivis, serta peristiwa Trisakti dan Semanggi.
Selain isu HAM, Soeharto juga dikaitkan dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Petisi tersebut mengutip putusan Mahkamah Agung No. 140 PK/Pdt/2015 yang menetapkan Yayasan Supersemar pimpinan Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi ratusan miliar rupiah kepada negara. Sebuah laporan Stolen Asset Recovery (StAR) dari UNODC dan Bank Dunia pada 2007 juga menempatkan Soeharto sebagai pemimpin paling korup di dunia abad ke-20.
Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto menegaskan bahwa penghentian proses hukum terhadap Soeharto pada 2006 atas alasan kesehatan tidak menghapus kesalahannya. Mereka menyatakan bahwa Soeharto dinilai tidak memenuhi syarat integritas moral dan keteladanan sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2009. Publik diajak untuk menyebarkan tagar #TolakGelarPahlawanSoeharto dan #SoehartoBukanPahlawan di media sosial.
IJTI Kecam Manajemen Apartemen Saladin Depok







