Koma.id | Deli Serdang – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan kepada Sertu Riza Pahlivi, oknum TNI yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap pelajar SMP berinisial MHS (15) di Medan. Dalam sidang di Pengadilan Militer I-02, Riza dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, meskipun korban diketahui meninggal dunia.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan bahwa putusan tersebut tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban dan keluarganya.
“Dari proses yang lama dan putusan tidak sebanding dengan yang dialami korban,” ujar Diyah, Senin (27/10).
Menurut Diyah, sejak awal KPAI telah meminta agar kasus ini tidak hanya disidangkan secara etik di lingkungan militer, tetapi juga diproses sebagai tindak pidana umum.
“Ya, anak korban sampai meninggal dunia. Meskipun mereka menyangkal bukan karena tendangan ya,” tambahnya.
Vonis 10 bulan penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain hukuman penjara, Sertu Riza juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 12,7 juta kepada ibu korban, Lenny Damanik.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi turut menyayangkan vonis tersebut. Ia menegaskan bahwa hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak seharusnya memberikan efek jera. “Kami mendorong agar seluruh aparat penegak hukum menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap proses dan putusan,” kata Arifah.
Arifah juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pelanggaran hukum pidana umum semestinya diproses di peradilan umum, bukan peradilan militer.
Sebelumnya, korban MHS yang duduk di kelas III SMP Negeri di Medan meninggal dunia setelah dianiaya oleh Sertu Riza. Berdasarkan keterangan keluarga, korban saat itu tengah menyaksikan aksi tawuran di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut vonis tersebut lebih ringan dibandingkan hukuman untuk kasus pencurian ayam. Sementara Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto menyatakan akan mempelajari vonis tersebut, namun menegaskan bahwa proses hukum berada di ranah Pengadilan Militer.
Sertu Riza dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, vonis yang dijatuhkan jauh di bawah ancaman pidana tersebut.








