Koma.id — Gelombang aksi buruh kembali menggema. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, buruh dari berbagai daerah di seluruh Indonesia akan menggelar aksi bergelombang menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026.
Aksi tersebut akan berlangsung mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2025, melibatkan serikat buruh dari 300 kabupaten/kota di 38 provinsi. Selain itu, puncak aksi nasional akan digelar pada 30 Oktober 2025, disusul rencana mogok nasional yang waktunya akan diumumkan kemudian.
“Gerakan ini adalah bentuk perlawanan konstitusional terhadap kebijakan upah murah. Kami menuntut kenaikan upah 2026 agar buruh dapat bertahan di tengah tekanan harga kebutuhan pokok yang terus naik,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (22/10).
Nah Lho! BGN Moratorium dan Audit Dapur MBG
KSPSI Serukan Aksi Damai dan Kenaikan Wajar
Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menegaskan aksi perjuangan buruh harus tetap berlangsung secara damai dan tertib.
Andi menginstruksikan seluruh jajarannya di daerah agar menjaga kondusivitas saat menyampaikan aspirasi. Ia menyebut pembahasan penetapan Upah Minimum Tahun 2026 (UM 2026) akan segera dimulai oleh pemerintah bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
“Kami berharap ada kenaikan signifikan antara 7,5 hingga 8 persen untuk upah 2026. Angka ini sangat wajar, karena kenaikan harga pangan dan biaya hidup makin menekan pekerja,” ujar Andi.
Menurutnya, tuntutan buruh kali ini juga mencerminkan kegelisahan akibat stagnasi daya beli masyarakat pekerja yang tak seimbang dengan inflasi.
Konteks Ekonomi dan Tuntutan Buruh
Kenaikan harga bahan pokok dan biaya hidup selama 2025 menjadi pemicu utama desakan revisi upah minimum. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan inflasi tahunan mencapai 3,1 persen, sementara kenaikan upah rata-rata buruh hanya sekitar 2,5 persen.
Serikat pekerja menilai ketimpangan ini membuat banyak keluarga buruh kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pendidikan dan kesehatan.
KSPI dan KSPSI sepakat bahwa kenaikan upah 2026 harus mencerminkan pemulihan kesejahteraan, bukan sekadar penyesuaian inflasi. “Kami ingin buruh hidup layak, bukan sekadar bertahan,” tegas Said Iqbal.
Aksi Nasional Dipastikan Damai
Baik KSPI maupun KSPSI menegaskan aksi pada 30 Oktober mendatang tidak akan mengganggu aktivitas publik dan industri. Ribuan buruh direncanakan turun ke jalan dengan membawa tuntutan kenaikan upah dan penegakan hak-hak normatif tenaga kerja.
“Ini perjuangan bersama, bukan hanya untuk buruh, tapi untuk seluruh rakyat pekerja Indonesia,” tutup Andi Gani.













