Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

KSPI dan KSPSI Desak Pemerintah Naikkan Upah Minimum, Aksi Nasional Digelar 30 Oktober

Views
×

KSPI dan KSPSI Desak Pemerintah Naikkan Upah Minimum, Aksi Nasional Digelar 30 Oktober

Sebarkan artikel ini
Buruh Gerudug MK, Demo Menolak UU Cipta Kerja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Foto:Koma.id/Andry Novelino)

Koma.id Gelombang aksi buruh kembali menggema. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, buruh dari berbagai daerah di seluruh Indonesia akan menggelar aksi bergelombang menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026.

Aksi tersebut akan berlangsung mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2025, melibatkan serikat buruh dari 300 kabupaten/kota di 38 provinsi. Selain itu, puncak aksi nasional akan digelar pada 30 Oktober 2025, disusul rencana mogok nasional yang waktunya akan diumumkan kemudian.

Silakan gulirkan ke bawah

“Gerakan ini adalah bentuk perlawanan konstitusional terhadap kebijakan upah murah. Kami menuntut kenaikan upah 2026 agar buruh dapat bertahan di tengah tekanan harga kebutuhan pokok yang terus naik,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (22/10).

KSPSI Serukan Aksi Damai dan Kenaikan Wajar

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menegaskan aksi perjuangan buruh harus tetap berlangsung secara damai dan tertib.

Andi menginstruksikan seluruh jajarannya di daerah agar menjaga kondusivitas saat menyampaikan aspirasi. Ia menyebut pembahasan penetapan Upah Minimum Tahun 2026 (UM 2026) akan segera dimulai oleh pemerintah bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

“Kami berharap ada kenaikan signifikan antara 7,5 hingga 8 persen untuk upah 2026. Angka ini sangat wajar, karena kenaikan harga pangan dan biaya hidup makin menekan pekerja,” ujar Andi.

Menurutnya, tuntutan buruh kali ini juga mencerminkan kegelisahan akibat stagnasi daya beli masyarakat pekerja yang tak seimbang dengan inflasi.

Konteks Ekonomi dan Tuntutan Buruh

Kenaikan harga bahan pokok dan biaya hidup selama 2025 menjadi pemicu utama desakan revisi upah minimum. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan inflasi tahunan mencapai 3,1 persen, sementara kenaikan upah rata-rata buruh hanya sekitar 2,5 persen.

Serikat pekerja menilai ketimpangan ini membuat banyak keluarga buruh kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pendidikan dan kesehatan.

KSPI dan KSPSI sepakat bahwa kenaikan upah 2026 harus mencerminkan pemulihan kesejahteraan, bukan sekadar penyesuaian inflasi. “Kami ingin buruh hidup layak, bukan sekadar bertahan,” tegas Said Iqbal.

Aksi Nasional Dipastikan Damai

Baik KSPI maupun KSPSI menegaskan aksi pada 30 Oktober mendatang tidak akan mengganggu aktivitas publik dan industri. Ribuan buruh direncanakan turun ke jalan dengan membawa tuntutan kenaikan upah dan penegakan hak-hak normatif tenaga kerja.

“Ini perjuangan bersama, bukan hanya untuk buruh, tapi untuk seluruh rakyat pekerja Indonesia,” tutup Andi Gani.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.