Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
EkonomiNasional

Menkeu Purbaya Bakal Segera Tindak Pelaku Impor Baju Bekas

Views
×

Menkeu Purbaya Bakal Segera Tindak Pelaku Impor Baju Bekas

Sebarkan artikel ini
Saatnya Kebenaran Bicara, Melawan Budaya Korupsi dan Mentalitas ABS

Koma.id Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menghidupkan kembali larangan impor bal pakaian bekas (balpres) dengan penegakan hukum yang lebih ketat dan sanksi tambahan berupa denda bagi pelakunya.

Menurut Purbaya, penegakan hukum selama ini masih minim dan tidak memberikan efek jera. Barang impor balpres hanya dimusnahkan, sementara pelaku hanya dijatuhi hukuman pidana tanpa denda, sehingga pemerintah harus menanggung kerugian.

Silakan gulirkan ke bawah

“Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ucap Purbaya, Rabu (22/10/2025).

Pemerintah juga akan menerapkan blacklist terhadap pelaku impor balpres. Bagi yang pernah melanggar tidak diperbolehkan melakukan aktivitas impor lagi, sehingga perdagangan ilegal dapat ditekan lebih efektif.

“Sepertinya mereka udah tau, kita udah tahu pemain-pemainnya siapa aja. Saya lupa tadi, kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, nggak boleh impor lagi,” ujar Purbaya.

Larangan impor baju bekas sendiri telah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, sebagai perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, serta didukung oleh UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.