Koma.id– Suara tangis pecah di halaman Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (20/10/2025). Lenny Damanik, ibu dari MHS remaja 15 tahun yang tewas dipukul oknum TNI tak kuasa menahan air mata. Ia menggenggam erat foto anaknya sambil menangis histeris setelah mendengar vonis yang dijatuhkan pada pelaku, Sertu Riza Pahlevi.
Majelis Hakim yang dipimpin Letkol Ziky Suryadi menjatuhkan hukuman hanya 10 bulan penjara kepada Sertu Riza. Vonis itu langsung memicu kesedihan mendalam bagi keluarga korban yang tengah berjuang mencari keadilan.
“Itu tidak adil, cuma sepuluh bulan. Kalau begitu pembunuh nanti semua manusia. Biar pun saya bodoh, tidak adil itu,” ujar Lenny.
Lenny dan keluarganya menilai vonis itu tidak mencerminkan keadilan. Anak mereka tewas, sementara pelaku seorang anggota TNI aktif tetap tidak ditahan dan bahkan masih berpotensi kembali bertugas.
Padahal Sertu Riza, seorang Babinsa dari Koramil 0201-03/MD, terbukti bersalah melakukan kekerasan berujung pada meninggalnya anak di bawah umur. Namun, hukuman yang dijatuhkan jauh dari tuntutan maksimal.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut pelaku hanya “lalai” hingga menyebabkan kematian orang lain, bukan sengaja menganiaya. Ia dijerat Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian, bukan UU Perlindungan Anak yang ancamannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
Pendamping hukum keluarga dari LBH Medan, Richard Hutapea, menilai putusan itu sebagai bentuk nyata dari sistem yang melindungi pelaku berseragam.
“Dan kita sangat kesal karena Padahal itikad baik itu dilakukan setelah perkara masuk ke pengadilan, setahun pasca kejadian. Kita kecewa karena tidak ada sanksi pemberhentian dari jabatannya. Setelah ditahan, dia bisa kembali bertugas. Padahal ini sudah mencoreng nama institusi, seharusnya dipecat,” tambahnya.







