Koma.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Anggoro, dari jabatannya usai diduga menilap uang barang bukti kasus robot trading.
Kabar pencopotan itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Keputusan pemberhentian Hendri sudah berlaku sejak pertengahan September 2025.
âPlt-nya (pelaksana tugas) ada, Plt-nya sudah (ditunjuk),â kata Anang , Rabu (8/10/2025).
Anang menegaskan, langkah tegas tersebut diambil sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam menindak pelanggaran etik dan menjaga integritas lembaga penegak hukum.
âKita tetap komit menindak,â ucap Anang.
Sebelum diberhentikan, Hendri diketahui telah menjalani pemeriksaan internal oleh tim pengawasan Kejagung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejagung menjatuhkan sanksi terberat berupa pencopotan jabatan.
âItu sudah sanksi yang terberat, berat itu kalau jaksa copot jabatan,â ujar Anang.













