Koma.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik penjualan kuota haji khusus yang berasal dari alokasi tambahan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota tersebut diduga diperjualbelikan kepada biro perjalanan haji dan calon jemaah secara langsung, menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
“Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024 yang resmi dibuka pada 9 Agustus 2025.
Budi menjelaskan bahwa kuota tambahan itu didistribusikan kepada biro-biro perjalanan haji melalui asosiasi. KPK memperkirakan kerugian negara dari kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan menempatkannya dalam daftar pencekalan untuk bepergian ke luar negeri.
Temuan KPK ini sejalan dengan kejanggalan yang diungkap Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, terutama terkait pembagian kuota tambahan. Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019 yang menetapkan porsi haji khusus hanya sebesar 8% dari total kuota.







