Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Komisi III DPR : Patuhi Putusan MK

Views
×

Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Komisi III DPR : Patuhi Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Komisi III DPR Apresiasi Polri Tindak 3.326 Kasus Premanisme

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath menanggapi soal TNI tak bisa melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi terkait pencemaran nama baik ke polisi karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Rano yakin Polri tidak akan memproses mengenai laporan yang bertentangan dengan konstitusi.

Rano menilai pelaporan pencemaran nama baik tidak bisa dilakukan institusi setelah putusan MK mengatur UU ITE bahwa pencemaran nama baik hanya dapat dilakukan oleh individu.

Silakan gulirkan ke bawah

“Dalam konteks ini, saya berpendapat bahwa upaya lembaga negara untuk mengajukan laporan pencemaran nama baik tidak memiliki landasan yuridis yang kuat. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib menjadi rujukan dalam setiap proses penegakan hukum,” kata Rano kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Rano yakin Polri akan mengkaji laporan berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk terkait putusan MK tersebut. Dia yakin Polri akan memastikan proses penegakan hukum tidak akan bertentangan dengan konstitusi,

“Saya meyakini Polri akan menempatkan diri secara objektif dan profesional. Kalaupun ada laporan masuk, tentu akan dikaji secara mendalam kesesuaiannya dengan hukum positif maupun putusan MK. Saya percaya Polri akan memastikan bahwa penegakan hukum tidak bertentangan dengan konstitusi, apalagi menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap ekspresi dan kritik publik,” katanya.

Di sisi lain, Rano yakin TNI tidak akan menindaklanjuti perkara tersebut ke pihak kepolisian. “Saya juga meyakini TNI sebagai institusi negara yang besar, matang, dan memiliki tradisi panjang dalam menjaga kehormatan bangsa akan mengambil langkah yang bijak dengan tidak menindaklanjuti perkara ini ke kepolisian,” sambungnya.

Rano menegaskan pihaknya mengawasi penegakan hukum untuk memberikan kepastian, keadilan dan perlindungan. Dia mengatakan putusan MK harus dipatuhi pihak mana pun.

“Di Komisi III, kami akan terus mengingatkan bahwa fungsi hukum adalah memberi kepastian, keadilan dan perlindungan. Putusan MK sudah menjadi pedoman utama, sehingga siapa pun yang menggunakan kewenangan hukum harus tunduk dan patuh pada putusan tersebut,” ujarnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.