Koma.id– Surat edaran larangan pelajar mengikuti aksi demonstrasi yang diterbitkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menuai kritik tajam.
Anggota Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) , Herdiansyah Hamzah, mengatakan surat yang ditujukan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota ini adalah bentuk pembatasan dan pembungkaman atas hak para pelajar untuk menyampaikan perspektif, termasuk dengan cara berdemonstrasi.
Menurut Herdiansyah, sebagai menteri, Abdul Mu’ti seharusnya paham betul bahwa kebebasan berekspresi adalah mandatory konstitusi yang harus dijamin pelaksanaannya.
Peternak Menjerit Gegara Harga Telur Anjlok
Sikap kritis juga datang dari kalangan pelajar. Senat Kolese Gonzaga bersama Organisasi Kesiswaan SMA Kolese Gonzaga menolak pandangan yang melarang pelajar ikut serta dalam demonstrasi.
Pernyataan resmi ditandatangani pada 4 September 2025 oleh Ketua Senat, Christopher Kana Cahyadi, serta Kepala SMA Kolese Gonzaga, Pater Eduard C. Ratu Dopo sebagai pihak yang mengetahui.







