Koma.id | Jakarta – Sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntut insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang tertabrak dan terlindas saat demonstrasi berlangsung pada Kamis malam (28/08) lalu.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Polri, Jakarta. Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan bahwa salah satu pertimbangan utama dalam pemberian sanksi adalah keberadaan titik buta (blind spot) pada kendaraan rantis yang dikemudikan Rohmat.
“Sopir ini diputus demosi karena salah satu yang paling penting adalah blind spot itu,” ujar Choirul Anam.
Komisioner Kompolnas lainnya, Ida Oetari Poernamasari, menambahkan bahwa blind spot pada kendaraan besar seperti rantis menjadi faktor signifikan dalam insiden tersebut. Selain itu, spion sebelah kiri kendaraan dilaporkan dalam kondisi rusak saat kejadian berlangsung.
“Spion sebelah kiri rusak. Ini juga yang menyebabkan Bripka R tidak secara sengaja tergilas itu,” kata Ida.
Dalam sidang tertutup tersebut, Bripka Rohmat dinyatakan melanggar etik berat. Ia dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun, sesuai dengan sisa masa dinasnya di institusi Polri. Sanksi ini lebih ringan dibanding ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang sebelumnya sempat dipertimbangkan.
Selain Rohmat, Kompol Kosmas Kaju Gae yang duduk di kursi sebelah kemudi saat insiden terjadi juga dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang etik sehari sebelumnya. Lima anggota Brimob lainnya yang duduk di kursi belakang rantis akan menjalani sidang etik kategori sedang dalam waktu dekat.
Dalam sidang, Bripka Rohmat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan mengungkap kondisi pribadinya. Ia menyebut telah berdinas selama 28 tahun tanpa pelanggaran dan berharap dapat menyelesaikan masa tugasnya hingga pensiun sebagai purnawirawan Polri.
Kompolnas menyatakan bahwa keputusan sidang telah mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, termasuk fakta bahwa Rohmat menjalankan perintah atasan saat mengemudikan rantis di tengah massa demonstran.
Informasi tambahan menyebut bahwa posisi korban saat kejadian tidak berada di belakang atau sisi kiri kendaraan, namun tetap berada dalam area blind spot yang tidak terjangkau pandangan pengemudi.







