Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

Jangan Merengek Minta Dibebaskan, Yusril Sarankan Delpedro Lawan Secara Gentleman

Views
×

Jangan Merengek Minta Dibebaskan, Yusril Sarankan Delpedro Lawan Secara Gentleman

Sebarkan artikel ini
Jangan Merengek Minta Dibebaskan, Yusril Sarankan Delpedro Lawan Secara Gentleman
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas), Yusril Ihza Mahendra. (Foto / Istimewa)

Koma.id Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, menanggapi permintaan pembebasan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025. Yusril menegaskan seharusnya Delpedro melakukan perlawanan hukum secara gentleman.

“Harapan saya sebenarnya kalau seseorang ditahan atau dinyatakan tersangka, jangan kita terus minta harus dibebaskan. Dilakukan dong perlawanan secara hukum yang gentleman. Kalau memang kita berani melakukan sesuatu ketika kita menghadapi proses hukum, hadapi,” ucap Yusril.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurutnya pemerintah menjunjung tinggi hak setiap orang untuk menyampaikan aspirasi. Namun, penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka jika terdapat unsur delik, seperti penghasutan, dalam aktivitas tersebut. Di sisi lain, tersangka juga memiliki hak untuk menyangkal sangkaan yang diberikan.

“Karena orang boleh saja bersuara, tapi kalau misalnya ada aspek-aspek yang diduga sebagai satu misalnya delik penghasutan di dalamnya, dan itu kan penyidik berhak saja menyangka begitu, tapi orang yang disangka berhak juga untuk menyangkalnya, ya laksanakan secara fair dan adil,” kata Yusril.

Yusril menilai proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Delpedro Marhaen harus tetap berjalan. Apalagi Delpedro telah didampingi oleh advokat yang handal dari LBH dan lainnya untuk membangun perlawanan hukum.

“Kalau misalnya oleh aparat disangka dia melakukan satu kejahatan, dan menurut aparat penegak hukum ada bukti-buktinya, ada bukti-bukti permulaan yang cukup, tapi dia juga bisa menggunakan advokat untuk menyanggah semua itu, mengatakan bahwa sebenarnya tidak cukup bukti, dan sebagainya bisa ngajukan pra-peradilan dan sebagainya,” tutupnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.