Koma.id– Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan instruksi kepada Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menindak tegas para perusuh dan pelaku penjarahan.
“Saya perintahkan untuk mengambil tindakan yang setegas tegasnya terhadap segala macam bentuk pengerusakan fasilitas umum penjarahan terhadap rumah individu ataupun tempat tempat umum atau sentra sentra ekonomi sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Prabowo, dalam pidatonya Minggu (31/8/2025).
Presiden menekankan bahwa hak masyarakat untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. Namun, adanya indikasi tindakan di luar hukum, termasuk pengerusakan fasilitas umum, penjarahan, hingga perilaku yang mengarah pada makar dan terorisme maka harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita tidak dapat pungkiri bahwa sudah mulai kelihatan gejala adanya tindakan tindakan di luar hukum, bahkan melawan hukum bahkan ada yang mengarah kepada makar dan terorisme,” pungkasnya.







