Koma.id | Jakarta – Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru terkait pembelian gas LPG 3 kilogram mulai tahun 2026. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pembelian LPG bersubsidi tersebut wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Tahun depan, iya beli LPG berdasarkan NIK,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/08).
Peternak Menjerit Gegara Harga Telur Anjlok
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh masyarakat miskin. Pemerintah akan membatasi pembelian LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4, yaitu 40% lapisan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah secara nasional.
HSBC Masih Lihat Potensi Kenaikan Emas
Kelompok desil 1–4 selama ini menjadi prioritas penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
“Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” tegas Bahlil, menyindir masyarakat kelas menengah atas agar tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi.
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebut bahwa sistem pembelian LPG menggunakan KTP sebenarnya sudah berjalan, namun akan diperketat mulai tahun depan. Pendataan penerima subsidi sedang dilakukan bersama stakeholder terkait.
“Setau saya, tapi mungkin lebih tight (ketat). Misalnya saya pakai KTP terus beli sehari sekali, ya pakai KTP juga, tapi kan lebih diperketat,” kata Tri di Gedung DPR RI, Selasa (26/08).
Tri juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan dibarengi dengan penerapan harga tunggal LPG 3 kg di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya adalah mencegah kebocoran subsidi dan memastikan distribusi yang lebih adil.
Sementara itu, Bahlil menambahkan bahwa skema subsidi LPG tetap berbasis komoditas, namun penerimanya akan dikontrol menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Teknisnya lagi diatur dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan skema ini mulai berlaku setelah pengesahan Undang-Undang APBN 2026.








