Koma.id– Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pembahasan final dilakukan dalam rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada Ahad malam, 24 Agustus 2025.
Tahap berikutnya, komisi akan menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama pemerintah pada hari ini, Senin, 25 Agustus 2025. Raker ini menjadi langkah final sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut diajukan ke tingkat paripurna.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, memastikan seluruh proses pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tersebut masih berjalan sesuai jadwal yang direncanakan. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menargetkan pengesahan RUU tersebut akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, percepatan pembahasan RUU ini dilakukan untuk mengejar tahapan pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2026. Revisi undang-undang ini dinilai penting untuk menjadi landasan hukum yang lebih baik dalam penyelenggaraan haji dan umrah ke depannya.







