Koma.id | Jakarta – Pemerintah memastikan akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengakomodasi pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, menyusul rencana pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah oleh DPR RI pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Perpres tersebut akan menjadi payung hukum bagi kementerian baru yang menggantikan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Pasti akan keluar Perpres baru untuk mengakomodasi Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Prasetyo saat ditemui di kawasan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Minggu (24/08).
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Diperiksa 7 Jam Terkait Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel
RUU Haji dan Umrah saat ini masih dalam tahap finalisasi di Komisi VIII DPR RI. Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menyebutkan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) dan telah menyepakati jadwal pengambilan keputusan tingkat dua dalam rapat paripurna mendatang.

“Sudah kami konsultasikan dan disepakati bahwa tanggal 26 Agustus akan dibawa ke paripurna. Itu artinya sudah sah menjadi UU,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (22/8).
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menambahkan bahwa pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) telah rampung melalui rapat panitia kerja (Panja) dan tim sinkronisasi (Timsin) yang digelar sepanjang akhir pekan. “Masih on the track dan insyaallah pada 26 Agustus kita akan laksanakan paripurna sesuai jadwal,” ujarnya.
Selly menegaskan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
“Keberadaan Menteri Haji dan Umrah harus segera terwujud agar pelaksanaan haji tahun ini berjalan lebih baik,” katanya.
RUU ini merevisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan salah satu poin utama adalah transformasi BP Haji menjadi kementerian tersendiri. Pemerintah berharap perubahan ini dapat memperkuat koordinasi lintas lembaga dan meningkatkan pelayanan kepada jamaah.







