Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

Habis Bayar Rp49 Miliar, Setnov Bebas Tinggalkan Lapas Sukamiskin

Views
×

Habis Bayar Rp49 Miliar, Setnov Bebas Tinggalkan Lapas Sukamiskin

Sebarkan artikel ini
Habis Bayar Rp49 Miliar, Setnov Bebas Tinggalkan Lapas Sukamiskin
Setya Novanto. (Foto/Istimewa)

Koma.id Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Jumat (16/8/2025). Narapidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) itu keluar dengan status bebas bersyarat setelah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, termasuk pemotongan hukuman dari remisi serta peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Brigjen Pol. Mashudi, menegaskan bahwa pembebasan Setnov tidak terkait dengan pemberian remisi dalam rangka HUT ke-80 RI. Menurutnya, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu berhak bebas bersyarat setelah hukuman 15 tahun penjara dikurangi menjadi 12,5 tahun melalui putusan PK MA.

Silakan gulirkan ke bawah

“Dia setelah membayar subsider, bahwa kerugian negara sudah dibayar, sehingga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah melayangkan surat ke kita, kita wajib memproses,” kata Mahsudi dalam acara pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025), dikutip.

Mashudi menyebut, Setnov telah melunasi kewajiban uang pengganti dan denda sebesar Rp49 miliar berikut hukuman subsider dua tahun penjara. Dengan terpenuhinya kewajiban itu, maka proses pembebasan bersyarat dapat dilakukan.

Kendati demikian, Setnov tidak sepenuhnya lepas dari pengawasan. Ia diwajibkan melapor ke lembaga pemasyarakatan terdekat sebulan sekali hingga tahun 2029, serta tidak diperbolehkan menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun.

Dalam kasus e-KTP, Setnov terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selama menjalani masa tahanan, ia tercatat mendapat remisi hingga 28 bulan 15 hari.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.