Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

Koalisi Masyarakat Sipil Terus Soroti Kelemahan RUU KUHAP

Views
×

Koalisi Masyarakat Sipil Terus Soroti Kelemahan RUU KUHAP

Sebarkan artikel ini
Akademisi dan YLBHI Wanti-wanti Jangan Jadikan KUHAP Alat Represif Penegak Hukum

Koma.id Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terus menuai kritik dari berbagai pihak. Koalisi masyarakat sipil menilai draft yang sedang dibahas belum mengakomodasi kebutuhan masyarakat adat, perempuan, dan penyandang disabilitas.

Silakan gulirkan ke bawah

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyatakan proses penyusunan RKUHAP bermasalah. Prosesnya dianggap sangat cepat dan tidak transparan sehingga koalisi masyarakat memandang ada kepentingan terselubung.

Guru Besar Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Rena Yulia, menyoroti perlunya pengakuan tegas terhadap peradilan adat dalam RKUHAP. Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagaimana termuat dalam KUHP 2023 sudah merupakan langkah positif.

Namun, pengakuan itu belum cukup jika tidak dibarengi dengan pengaturan mekanisme penegakan hukum adat, termasuk peradilan adat yang selama ini menyelesaikan perkara pidana berbasis adat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.