Koma.id– Di tengah suasana menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, perhatian publik justru tertuju pada isu krusial yang mencuat dari meja perundingan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Salah satu topik yang memicu perdebatan hangat adalah rencana komitmen transfer data pribadi lintas negara.
Poin tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, termasuk pakar keamanan digital, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil.
Ketua Lembaga Studi Teknologi dan Keamanan Siber (LSTKS), Budi Hermanto, mengingatkan bahwa Indonesia harus ekstra hati-hati sebelum menyepakati mekanisme transfer data lintas batas. Pentingnya belajar dari kasus kebocoran data yang pernah melanda negara-negara lain.
Sementara pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Dr. Sinta Lestari, mengingatkan bahwa pemerintah tetap harus membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan peraturan teknis turunan. Hal ini penting agar kerja sama ini tidak hanya legal, tapi juga legitimate di mata rakyat.







