Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Reza Indragiri Apresiasi Hasil Penyelidikan Polda Metro soal Kematian Arya Daru

Views
×

Reza Indragiri Apresiasi Hasil Penyelidikan Polda Metro soal Kematian Arya Daru

Sebarkan artikel ini
Reza dan Wira
Pakar psikologi forensik Indonesia, Reza Indragiri Amriel dan Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra.

JAKARTA, KOMA.IDPakar psikologi forensik Indonesia, Reza Indragiri Amriel menilai bahwa konferensi pers Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) atas penanganan dan penyelidikan kasus kematian Arya Daru Pangayunan (ADP) sudah benar.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan rentenan peristiwa hasil penyelidikan hingga olah TKP atas kasus kematian staf Kementerian Luar Negeri tersebut, semua pun dapat dipahami dengan jelas dan tuntas.

Silakan gulirkan ke bawah

“Penyampaian pada konpers kemarin saya pandang sudah sangat OK,” kata Reza dalam keterangan persnya, Rabu (30/7/2025).

Hanya saja persoalan penjelasan bagaimana cara Arya Daru meninggal dunia di kamar kostnya berdasarkan hasil penyelidikan secara rinci, Reza menilai hal itu sebaiknya menjadi konsumsi keluarga almarhum.

“Terkait manner of death Arya, karena bukan pidana, maka ada tiga kemungkinan yakni alami (natural), suicide , dan accident . Tapi info spesifiknya cukup disampaikan ke keluarga almarhum saja,” tuturnya.

Pun demikian, yang Reza sayangkan dalam pengungkapan kasus kematian Arya adalah pemajangan sejumlah barang bukti dan barang milik pribadi almarhum Arya Daru. Menurutnya, hal itu justru bisa menjadi bahan untuk baru bagi publik untuk menelisik persoalan pribadi diplomat asal Jogja tersebut.

“Karena almarhum meninggal bukan akibat pidana, berarti peristiwa yang ADP lalui seketika menjadi isu privat. Sayangnya PMJ tetap memajang ‘bukti-bukti’, tepatnya barang pribadi almarhum ke hadapan media,” ujar Reza.

“Akibatnya, sekarang malah berkembang kasak-kusuk ihwal sisi pribadi almarhum. Padahal, dengan mengunci meninggalnya almarhum bukan sebagai akibat pidana, PMJ bisa mengingatkan khalayak agar mulai sekarang lebih membatasi diri saat menyoroti kehidupan almarhum,” sambungnya.

Terakhir, dosen pengajar mata kuliah psikologi forensik di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), dan Universitas Tarumanagara tersebut menekankan, bahwa akan lebih baik lagi jika Polda Metro Jaya memiliki kepekaan ekstra saat mengekspos properti pribadi ke publik karena menjadi isu privat.

“Jadi, ringkasnya, penyampaian lisan oleh PMJ saat konpers sudah OK, namun display objeknya agak offside. Secara umum, bravo PMJ,” pungkasnya.

Hasil Penyelidikan Polda Metro Jaya

Diketahui, bahwa Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, tak ditemukan adanya sidik jari maupun DNA milik orang lain dalam kasus kematian Arya Daru Pangayunan.

“Berdasarkan pemeriksaan daripada DNA yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim dengan meneliti terhadap 11 barang bukti dan melakukan uji terhadap barang bukti yang ada, dengan hasil tidak ditemukan adanya DNA milik orang lain selain DNA milik korban,” kata Kombes Pol Wira dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).

Bahkan sejumlah barang bukti terdekat dengan penemuan jasad Arya, baik pada lakban yang melilit kepala, sprei kasur, hingga gelas yang ada di dalam kamar kost Nomor 105, West Host Gondangdia, di Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat tersebut.

“Termasuk pada lakban dan barang bukti yang ada di TKP pada saat itu, mulai dari sprei, kemudian sarung bantal, gelas dan sebagainya, itu hanya DNA milik korban,” tegasnya.

Selain itu, penyelidik juga telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, baik olah TKP kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pengujian barang bukti, hingga keterangan ahli termasuk hasil otopsi dari Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo (RSCM) Jakarta, disimpulkan sementara bahwa tidak ada pihak lain yang terbukti terlibat dalam kasus kematian diplomat Kemenlu tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, disimpulkan bahwa indikator daripada kematian ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujar Wira.

Oleh sebab itu, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan dan investigasi terhadap seluruh barang bukti, hingga hasil otopsi yang dilakukan di RSCM Jakarta, Wira menyatakan jika tim penyelidik mengambil kesimpulan, bahwa tidak ada unsur tindak pidana dalam perkara kematian Arya Daru.

“Kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana,” tuturnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.