Koma.id– Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menuai kritik tajam dari pakar hukum Mahfud MD. Ia, menyatakan vonis tersebut keliru karena tidak terbukti adanya unsur pidana dalam kasus impor gula saat Lembong menjabat (2015-2016).
Mahfud menegaskan, dalam hukum pidana harus terpenuhi dua unsur utama actus reus (tindakan melanggar hukum) dan mens rea (niat jahat).
Tom lembong dalam kasus ini pun tidak terbukti terdapat niat jahat, maka dari itu Mahfud pun bertanya-tanya kenapa eks Mendag tersebut dihukum. Selain Mens Rea yang tidak terbukti, Jaksa juga tidak bisa membuktikan adanya Actus Reus, karena Tom Lembong tidak terbukti melanggar hukum.
Terpisah, Chairul Huda, ahli hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, menyoroti kelemahan dakwaan. Menurutnya, majelis hakim gagal menjelaskan peran konkret Lembong dalam dugaan korupsi impor gula.







