Koma.id – Sebanyak 75 ribu buruh dari seluruh Indonesia akan turun ke jalan serentak untuk menolak perjanjian transfer data warga negara Indonesia (WNI) ke pemerintah Amerika Serikat di 38 provinsi mulai 15 hingga 25 Agustus 2025.
Indonesia tengah menghadapi sorotan publik terkait rencana atau potensi transfer data ke Amerika Serikat, menyusul kerja sama atau perjanjian dagang tertentu yang melibatkan pertukaran data lintas negara.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan aksi akan dipusatkan di Istana Negara atau DPR RI untuk wilayah Jakarta, dan di kantor-kantor gubernur di berbagai provinsi lainnya seperti Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Jogja, Denpasar, Gorontalo, Banjarmasin, Medan, hingga Bandar Lampung.
“Aksi ini akan membawa enam tuntutan utama buruh. Dua diantaranya adalah menolak transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat, serta segera bentuk Satgas PHK untuk mengantisipasi gelombang PHK akibat kebijakan tarif Trump,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Minggu (27/7).
Selain dua tuntutan tersebut, buruh juga mengajukan empat tuntutan lainnya meliputi:
Nah Lho! BGN Moratorium dan Audit Dapur MBG
1. Hapus Outsourcing
2. Sahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan MK Nomor 168/2024
3. Sahkan RUU Pemilu tentang Pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah sesuai putusan MK 135/2025
4. Berlakukan sistem pajak yang berkeadilan bagi buruh, yaitu:
-PTKP dinaikkan menjadi Rp 7,5 juta per bulan
-Tidak ada diskriminasi PPh 21 bagi buruh perempuan yang berkeluarga
-Tolak pajak untuk uang pesangon, JHT, THR, dan dana pensiun
Said Iqbal menegaskan bahwa keenam tuntutan ini adalah reaksi keras terhadap kebijakan luar negeri Presiden AS Donald Trump yang mengancam stabilitas kerja buruh Indonesia, serta ketidakadilan sistem hukum dan perpajakan di dalam negeri.
“Aksi ini adalah bentuk protes terhadap kebijakan tarif Donald Trump yang berpotensi menimbulkan gelombang PHK. Buruh menuntut perlindungan dan keadilan dari DPR dan Pemerintah,” tegas Said Iqbal.
Hingga kini, sudah satu tahun putusan MK 168/2024 diterbitkan, namun RUU Ketenagakerjaan belum juga dibahas oleh DPR dan Pemerintah.
“Ada jutaan buruh outsourcing yang terus menjadi korban sistem kerja tanpa perlindungan. Ditambah lagi, sistem pajak saat ini makin menekan kehidupan buruh, di tengah daya beli masyarakat yang semakin menurun,” pungkasnya.
Gerakan ini didukung oleh Partai Buruh, 4 konfederasi serikat pekerja, 63 federasi tingkat nasional, serta 9 organisasi kerakyatan yang mencakup petani, nelayan, guru, tenaga medis, konten kreator, awak media, hingga pelaut.
Menurut Said Iqbal, aksi akan dilakukan secara damai dan konstitusional, sebagai bentuk perlawanan atas kebijakan yang tidak berpihak kepada buruh dan rakyat kecil.













