KOMA.ID, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana beras oplosan yang sempat dilaporkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan menjadi perhatian khusus Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Di mana dalam laporan yang disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, ditemukan dugaan ada 212 merek beras di pasaran yang memuat produk beras campuran antara beras premium dengan beras medium tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan.
“Satgas Polri segera melakukan proses penyelidikan penyidikan dengan membuat laporan informasi dulu, dengan melakukan penyelidikan terhadap 212 merek tersebut, kita lakukan penelusuran bekerja sama dengan kementerian terkait,” kata Helfi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (24/7/2025).
Dari hasil yang didapati sementara ini, ditemukan 3 (tiga) produsen nakal yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana atas kasus pengoplosan beras yang telah beredar di masyarakat.
“Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan 3 produsen atas 5 merek tersebut yaitu merek beras premium,” ujarnya.
Selanjutnya, Satgas Pangan Polri yang dikomando oleh Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri pun melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dimiliki oleh tiga produsen beras premium tersebut, untuk mencari dan menemukan barang bukti yang akan dijadikan bahan untuk proses penyidikan selanjutnya.
“Kemudian penyidik melakukan upaya paksa yaitu berupa penggeledahan, melakukan penyegelan atau status quo, serta penyitaan di TKP tempat produksi gudang, ritel, maupun kantor terkait barang bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Helfi.
Untuk lokasi atau TKP yang dilakukan penggeledahan tersebut, antara lain ; kantor dan gudang milik PT Food Station Tjipinang Jaya di Jakarta Timur, serta gudang mereka yang ada di Kabupaten Subang Jawa Barat.
Selanjutnya, tim penyidik pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kantor dan gudang milik PT Padi Indonesia Maju di Kabupetan Serang dan di Provinsi Banten, serta pasar beras industri Cipinang Jakarta Timur.
Kemudian dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan sejumlah lokasi tersebut, Helfi menyebut pihaknya telah mengetahui modus operasi yang dijalankan oleh sejumlah perusahaan produsen beras kemasan tersebut. Yakni ; melakukan produksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar mutu yang tertera pada label kemasan yang terpampang di kemasan tersebut.
“Menggunakan mesin produksi baik modern maupun tradisional, artinya dengan teknologi yang modern maupun manual, ini yang kita temukan,” sambungnya.
Untuk produsen PT Padi Indonesia Maju, penyidik telah menemukan merek kemasan beras yang dioplos adalah Sania. Kemudian untuk produsen PT Food Station Tjipinang Jaya adalah merek Sentra Ramos Merah, Sentra Ramos Biru, dan Sentra Pulen. Sementara untuk produsen lain adalah Toko SY yang memiliki merek beras kemasan Jelita dan Anak Kembar.












