“Berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara kita status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan,” terang Helfi.
Pemeriksaan Saksi Hingga Ancaman Pidana
Setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam perkara tiga produsen beras kemasan tersebut, Helfi menyebut telah memeriksa 14 orang saksi dari pihak produsen, serta terhadap ahli analisa beras Kementerian Pertanian, ahli perlindungan konsumen.
Kemudian tindakan yang telah dilakuan selanjutnya adalah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti bersama dengan tim Puslabfor Polri untuk mencari jejak digital, serta petugas pengambil contoh PPC Kementerian Pertanian RI.
“Sampai dengan pagi hari ini, barang bukti yang sudah kita sita yaitu ; beras total 201 ton dengan rincian, kemasan 5 kg berbagai merek beras premium sebanyak 39.036 pcs, kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium sebanyak 2.304 pcs,” jelasnya.
Selain barang bukti beras kemasan, Satgas Pangan Polri pun telah menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain ; dokumen legalitas dan sertifikat penunjang yaitu dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur pengendalian ketidaksesuai produk dan proses, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas kasus ini, Helfi menyebut bahwa pihaknya tengah menjerat para produsen beras kemasan tersebut dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman pasal 62 UU Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp2 Miliar. Untuk ancaman hukuman UU Pencucian Uang yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 Miliar,” tutur Helfi.












