Koma.id– Gelombang kritik terhadap revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menggema. Selasa (22/7/2025), Koalisi Sipil untuk Pembaruan KUHAP bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gerbang Pancasila, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.
Dalam aksinya, massa menyuarakan kekecewaan terhadap draf RUU KUHAP yang tengah dibahas DPR. Mereka menilai, revisi KUHAP tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Salah satu sorotan tajam datang dari ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjadi penyidik dan melakukan upaya paksa. Menurut Alif, hal ini bertentangan dengan prinsip penyidikan yang seharusnya dilakukan oleh aparat sipil dalam konteks negara hukum yang demokratis.
Sementara itu, Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI, Rafa Al Gatran, menyebut aksi tersebut sebagai bentuk peran kelompok penekan (pressure group) terhadap legislasi yang berpotensi mengekang hak-hak warga negara.







