Koma.id- Barisan Aktivis Timur (BAT) menanggapi aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang menolak RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan sikap kritis dan menyeimbangkan perspektif publik.
Juru Bicara BAT, Hasan menegaskan bahwa narasi yang dibangun oleh sebagian mahasiswa cenderung menyesatkan dan tidak mencerminkan pemahaman utuh terhadap substansi serta urgensi pembaruan KUHAP yang sudah terlalu usang.
“RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR justru penting sebagai respon atas perubahan zaman dan kompleksitas kejahatan modern. KUHAP kita saat ini masih produk warisan kolonial dan terakhir diperbarui di era 1980-an. Sudah waktunya direvisi,” ujar Hasan dalam keterangan resminya, Selasa (22/7/2025).
Ajak Mahasiswa Tidak Terjebak Propaganda Sepihak
Menurut Hasan, penyusunan RUU KUHAP tidak bisa hanya dilihat dari perspektif kecurigaan terhadap aparat penegak hukum semata. Ia menyayangkan munculnya brosur-brosur provokatif dan narasi yang menyesatkan publik, seolah-olah revisi KUHAP hanya untuk memperkuat kekuasaan kepolisian.
“Kami menyesalkan jika gerakan mahasiswa terjebak pada framing sempit yang justru mengerdilkan urgensi reformasi sistem hukum acara pidana. Hukum tidak boleh dibekukan hanya karena ketidakpercayaan pada institusi tertentu,” tegas Prisko.
BAT menegaskan bahwa publik harus diberikan narasi seimbang. RUU KUHAP bukan hanya tentang polisi atau penyidik, tetapi tentang kepastian hukum, keadilan prosedural, perlindungan terhadap tersangka dan korban, serta modernisasi sistem hukum nasional.
Desak BEM UI Kaji Draf Secara Komprehensif
Hasan juga menantang BEM UI dan kelompok-kelompok penolak RUU KUHAP lainnya untuk mengkaji draf secara komprehensif, bukan hanya menyebarkan narasi ketakutan yang tidak didasarkan pada naskah akademik dan draf resmi.
“Kalau memang ingin kritis, mari duduk bersama secara akademik. Jangan menyampaikan opini emosional tanpa referensi yang kuat. Negara butuh solusi, bukan sekadar orasi,” pungkasnya.
BAT mengajak seluruh elemen bangsa untuk memberi kesempatan kepada DPR RI, khususnya Komisi III, dalam menyelesaikan pembahasan RUU KUHAP secara terbuka, bertanggung jawab, dan menjaring aspirasi publik secara menyeluruh.







