Koma.id– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal mulai 2029 menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu sorotan datang dari Ketua Umum Gema Bangsa, Ahmad Rofiq, yang menilai bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang karena berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan anggota legislatif daerah.
Kendati demikian, Ahmad Rofiq menyatakan pihaknya tetap siap menghadapi kontestasi demokrasi, baik itu digelar serentak maupun terpisah antara tingkat nasional dan lokal.
Kritik juga disampaikan oleh Koordinator Pusat BEM SI, Muzammil Ihsan, baginya pemisahan tersebut merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan berpotensi menurunkan partisipasi publik dalam pemilu.







