Koma.id– Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menghadapi potensi pembatalan di tengah gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa revisi RUU KUHAP tersebut belum tentu disahkan. Sebab, pembahasan yang tengah berlangsung dilakukan berdasarkan masukan masyarakat, dan bukan tidak mungkin tekanan publik dapat menggagalkan pengesahan beleid tersebut.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 17 masalah krusial dalam draf RUU KUHAP. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut tidak sinkron dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Terpisah, PBHI menyoroti ketentuan tentang restorative justice (keadilan restoratif) dalam RUU KUHAP. Mereka meminta aturan dalam Pasal 74 RUU KUHAP tentang keadilan restoratif di tahap penyelidikan dihapus.







