Koma.id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengembalikan berkas perkara tiga tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi ke penyidik Polda NTB. Jaksa menilai konstruksi kasus di dalamnya tidak jelas.
Enen menyebut motif dan modus kasus dugaan pembunuhan belum tergambar dalam berkas para tersangka. Ketiganya masing-masing milik Kompol Y, Ipda HC, serta seorang perempuan berinisial M.
Selain itu, Jaksa juga memberi banyak petunjuk ke penyidik terkait uraian kasus yang belum lengkap. Paling kentara adalah belum jelasnya modus dan motif para tersangka.
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan proses penanganan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi alias Brigadir Nurhadi tidak bias, mengingat adanya keterlibatan anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono menyatakan, salah satunya, kepolisian menghadirkan pihak eksternal, seperti Kompolnas, untuk mengawasi perkembangan proses penyidikan. Kemudian, perwakilan Kompolnas yang hadir juga diminta memastikan melihat dengan mata kepala sendiri bahwa ketiga tersangka sudah ditahan di bawah pengawasan dari bagian tahanan dan barang bukti di Polda NTB.







