Koma.id- Ketua Umum LSM PENJARA 1, Teuku Z. Arifin mengatakan kasus Kudatuli 27 Juli 1996 bukan sekadar sebuah peristiwa politik masa lalu yang terlupakan, melainkan tragedi kemanusiaan yang hingga hari ini menjadi saksi bisu kegagalan bangsa dalam menegakkan keadilan. Kudatuli adalah luka sejarah yang terus menganga, bukan hanya di hati keluarga korban tetapi juga dalam kesadaran kolektif rakyat Indonesia yang dirampas haknya atas kebenaran.
Kenyataan bahwa lebih dari dua dekade berlalu tanpa ada penyelesaian hukum yang tuntas bukanlah soal kekurangan alat bukti. Sejarah telah menorehkan fakta-fakta jelas, mulai dari saksi-saksi hidup, dokumentasi visual, laporan investigasi, hingga catatan berbagai organisasi kemanusiaan, yang seharusnya menjadi dasar kuat bagi penegakan hukum.
“Maka, alasan klise yang selalu diulang-ulang oleh pihak berwenang tentang “kurangnya bukti” hanyalah dalih picik yang menyesatkan akal sehat publik,” kata Teuku Z. Arifin dalam keterangannya.
Menurutnya ini bukan semata perkara teknis hukum, tapi perkara hilangnya keberanian, atau lebih tepatnya, hilangnya kemauan politik dari mereka yang seharusnya menjadi pelindung keadilan rakyat.
Sesungguhnya, Kudatuli telah menjadi “komoditas” dalam permainan tarik-ulur kepentingan politik. Tragedi itu dikunci rapat dalam ruang kompromi elit, dijadikan alat tawar-menawar kekuasaan, dan dipelintir menjadi bagian dari kesepakatan jahat yang mengkhianati amanah reformasi.
“Para pelaku yang diduga terlibat, masih berkeliaran di panggung kekuasaan, berlindung di balik sistem yang sengaja diciptakan untuk melindungi mereka dari jeratan hukum,” tandasnya.
Atas dasar itu, LSM PENJARA 1 menyatakan sikap keras terhadap semua institusi yang hingga hari ini gagal menjalankan tanggung jawabnya, tidak kalah penting, juga menyoroti Pemerintah dan DPR RI yang bersikap ambigu dan setengah hati, seolah berdiri di tengah-tengah antara kebenaran dan kompromi, tanpa keberanian mengambil keputusan tegas.
Mandeknya penuntasan Kudatuli adalah refleksi telanjang bahwa supremasi hukum di Indonesia belum lebih dari sekadar jargon kosong. Dalam situasi seperti ini, diam berarti bersekongkol. Membiarkan ketidakadilan berarti menegaskan diri sebagai pengkhianat perjuangan rakyat.
“Oleh sebab itu, kami menyerukan agar seluruh elemen bangsa, khususnya para penegak hukum dan Lembaga negara, segera membuka kembali kasus ini secara transparan dan profesional, tanpa tunduk kepada kepentingan siapa pun. Kudatuli bukan sekadar perkara masa lalu, ini adalah pertaruhan harga diri bangsa dan integritas moral seluruh anak negeri,” tandasnya.







