Koma.id– Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak akan memperluas kewenangan Polri. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan pandangan sejumlah pihak yang menilai pasal dalam RUU tersebut memberi keistimewaan lebih bagi kepolisian.
Ia mencontohkan penyidik pada tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dalam RUU KUHAP diatur dapat bekerja secara mandiri tanpa perlu berkoordinasi dengan Polri. Karena itu, menurutnya, tidak benar jika dikatakan Polri akan menjadi lebih dominan atau lebih kuat dibanding lembaga penegak hukum lain.
Selain itu, Habiburokhman juga menjelaskan terkait pasal penangkapan yang sempat menuai perhatian publik. Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM), penangkapan awalnya diusulkan paling lama 7 x 24 jam. Namun setelah pembahasan, akhirnya disepakati kembali seperti aturan dalam KUHAP lama, yakni hanya 1 x 24 jam.







